Bagi kalian yg saat ini lagi dalam masa kehamilan, kalian tentu butuh banyak informasi mengenai proses persalinan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Termasuk informasi tentang operasi caesar dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan
Penjaminannya sesuai harga paket Indonesian-Case Based Groups (INA CBG’s) yg sudah diatur oleh Pemerintah di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 59 Tahun 2014.
Biaya Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Isi aturan tersebut yaitu: pembiayaan berdasarkan paket perdiagnosis penyakit yg sudah mencakup semua biaya akomodasi, konsultasi, jasa medis, obat, tindakan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) & juga termasuk sewa ruangan ICU ataupun OK (ruang operasi), tidak boleh dibebankan kpd peserta BPJS Kesehatan.
Operasi caesar yg sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan, biayanya bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan perincian sebagai berikut :
1. Operasi Caesar Ringan
BPJS Kesehatan Kelas 1, maksimum Rp 7.333.000
BPJS Kesehatan Kelas 2, maksimum Rp 6.285.500
BPJS Kesehatan Kelas 3, maksimum Rp 5.257.900
2. Operasi Caesar Sedang
BPJS Kesehatan Kelas 1, maksimum Rp 8.092.000
BPJS Kesehatan Kelas 2, maksimum Rp 6.936.000
BPJS Kesehatan Kelas 3, maksimum Rp 5.780.000
3. Operasi Caesar Berat
BPJS Kesehatan Kelas 1, maksimum Rp 11.081.400
BPJS Kesehatan Kelas 2, maksimum Rp 9.498.300
BPJS Kesehatan Kelas 3, maksimum Rp 7.915.300
Kartu BPJS Kesehatan Sangat Dibutuhkan
Apabila dilihat dari manfaatnya, BPJS Kesehatan sangat diperlukan bagi siapapun sebagai penjamin kesehatan. Seperti yg kita ketahui, sekarang ini untuk biaya rumah sakit semakin mahal. Dengan memiliki kartu BPJS Kesehatan, meringankan beban keuangan kalian ketika kalian sakit.
BPJS Kesehatan
Penjaminannya sesuai harga paket Indonesian-Case Based Groups (INA CBG’s) yg sudah diatur oleh Pemerintah di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 59 Tahun 2014.
Biaya Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Isi aturan tersebut yaitu: pembiayaan berdasarkan paket perdiagnosis penyakit yg sudah mencakup semua biaya akomodasi, konsultasi, jasa medis, obat, tindakan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) & juga termasuk sewa ruangan ICU ataupun OK (ruang operasi), tidak boleh dibebankan kpd peserta BPJS Kesehatan.
Operasi caesar yg sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan, biayanya bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan perincian sebagai berikut :
1. Operasi Caesar Ringan
BPJS Kesehatan Kelas 1, maksimum Rp 7.333.000
BPJS Kesehatan Kelas 2, maksimum Rp 6.285.500
BPJS Kesehatan Kelas 3, maksimum Rp 5.257.900
2. Operasi Caesar Sedang
BPJS Kesehatan Kelas 1, maksimum Rp 8.092.000
BPJS Kesehatan Kelas 2, maksimum Rp 6.936.000
BPJS Kesehatan Kelas 3, maksimum Rp 5.780.000
3. Operasi Caesar Berat
BPJS Kesehatan Kelas 1, maksimum Rp 11.081.400
BPJS Kesehatan Kelas 2, maksimum Rp 9.498.300
BPJS Kesehatan Kelas 3, maksimum Rp 7.915.300
Kartu BPJS Kesehatan Sangat Dibutuhkan
Apabila dilihat dari manfaatnya, BPJS Kesehatan sangat diperlukan bagi siapapun sebagai penjamin kesehatan. Seperti yg kita ketahui, sekarang ini untuk biaya rumah sakit semakin mahal. Dengan memiliki kartu BPJS Kesehatan, meringankan beban keuangan kalian ketika kalian sakit.