Tugas & wewenang lembaga negara indonesia
1. Dpr
dpr merupakan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia yg merupakan lembaga perwakilan rakyat & memegang kekuasaan membentuk uu. Dpr memiliki fungsi legislasi anggaran, & pengawasan. Diantara tugas & wewenang dpr yakni ;
membentuk uu yg dibahas bersama presiden agar mendapat persetujuan bersama.
Membahas & memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang undang.
Menerima & membahas usulan ruu yg diajukan dpd yg berkaitan dengan bidang tertentu & menginstruksikannya dalam pembahasan.
Menetapkan apbn dengan presiden dengan memperhatikan pertimbangan dpd
Menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan uu, apbn, dan kebijakan pemerintah.
Membahas & menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yg disampaikan oleh bpk.
Memberikan persetujuan pada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, & perjanjian dengan negara lain.
Menyerap, menampung, menghimpun, & menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Di dalam menjalankan fungsinya, anggota dpr mempunyai hak interpelasi, yaitu hak meminta keterangan pada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yg berdampak pada kehidupan bermasyarakat & bernegara. Dan dpr juga memilik hak angket, yaitu melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yg diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Juga menyatakan pendapat diluar institusi, anggota dpr juga memilikibhak mengajukan ruu, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul & pendapat, hak imunitas, membela diri, serta hak protokoler.
2. Mahkamah agung
perubahan ketentuan yg mengatur tentang tugas & wewenang mahkamah agung dalam uud dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yg lebih kuat terhadap kewenangan & kinerja ma. Sesuai sama ketentuan pasal 24a ayat (1), ma memiliki tugas & wewenang:
mengadili di tingkat kasasi;
menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
wewenang lainnya yg diberikan oleh undang-undang.
3. Mahkamah konstitusi
keberadaanya dimaksudkan untuk dijadikan penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Perubaha uud 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru pada bidang kekuasaan kehakiman, yakni mahkamah konstitusi dengan wewenang seperti berikut:
menguji undang-undang dengan undang-undang dasar;
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh uud;
memutus pembubaran partai politik;
memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.
Lembaga ini adalah bagian kekuasaan kehakiman yg memiliki peranan penting di dalam usaha menegakkan konstitusi & prinsip negara hukum sesuai dengan tugas & kewenangannya sebagaimana yg ditentukan dalam uud 1945. Pembentukan mahkamah konstitusi merupakan sejalan dengan dianutnya paham negara hukum di dalam uud 1945. Dalam negara hukum mesti dijaga paham konstitusional.artinya, tidak boleh ada undang-undang & peraturan perundang-undangan lainnya yg bertentangan dengan undang-undang dasar.
Hal tersebut sesuai dengan penegasan bahwa undang-undang dasar sebagai dasar dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di indonesia. Pengujian undang-undang dengan uud 1945 butuh sebuah mahkamah untuk menjaga prinsip konstitusionalitas hukum. Hakim konstitusi terdiri dari sembilan orang yg diajukan masing-masing oleh mahkamah agung, dpr & pemerintah & ditetapkan oleh presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari tiga cabang kekuasaan negara yakni yudikatif, legislatif, & eksekutif.
4. Komisi yudisial (ky)
komisi yudisial (ky) merupakan lembaga negara yg bersifat mandiri & dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan ataupun pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial di dalam struktur kehakiman yang ada di indonesia, adalah supaya warga masyarakat diluar lembaga struktur resmi lembaga parlemen bisa dilibatkan ke dalam proses pengangkatan , penilaian kinerja, & kemungkinan pemberhentian hakim. Hal itu dimaksudkan agar menjaga & menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, dan prilaku hakim untuk mewujudkan kebenaran & keadilan berdasarkan ketuhanan yg maha esa. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial menjalani pengawasan terhadap :
hakim agung & mahkamah agung.
Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yg ada di bawah mahkamah agung, seperti peradilan umum, militer, agama & badan peradilan lainnya.
Hakim mahkamah konstitusi.
1. Dpr
dpr merupakan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia yg merupakan lembaga perwakilan rakyat & memegang kekuasaan membentuk uu. Dpr memiliki fungsi legislasi anggaran, & pengawasan. Diantara tugas & wewenang dpr yakni ;
membentuk uu yg dibahas bersama presiden agar mendapat persetujuan bersama.
Membahas & memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang undang.
Menerima & membahas usulan ruu yg diajukan dpd yg berkaitan dengan bidang tertentu & menginstruksikannya dalam pembahasan.
Menetapkan apbn dengan presiden dengan memperhatikan pertimbangan dpd
Menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan uu, apbn, dan kebijakan pemerintah.
Membahas & menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yg disampaikan oleh bpk.
Memberikan persetujuan pada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, & perjanjian dengan negara lain.
Menyerap, menampung, menghimpun, & menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Di dalam menjalankan fungsinya, anggota dpr mempunyai hak interpelasi, yaitu hak meminta keterangan pada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yg berdampak pada kehidupan bermasyarakat & bernegara. Dan dpr juga memilik hak angket, yaitu melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yg diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Juga menyatakan pendapat diluar institusi, anggota dpr juga memilikibhak mengajukan ruu, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul & pendapat, hak imunitas, membela diri, serta hak protokoler.
2. Mahkamah agung
perubahan ketentuan yg mengatur tentang tugas & wewenang mahkamah agung dalam uud dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yg lebih kuat terhadap kewenangan & kinerja ma. Sesuai sama ketentuan pasal 24a ayat (1), ma memiliki tugas & wewenang:
mengadili di tingkat kasasi;
menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
wewenang lainnya yg diberikan oleh undang-undang.
3. Mahkamah konstitusi
keberadaanya dimaksudkan untuk dijadikan penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Perubaha uud 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru pada bidang kekuasaan kehakiman, yakni mahkamah konstitusi dengan wewenang seperti berikut:
menguji undang-undang dengan undang-undang dasar;
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh uud;
memutus pembubaran partai politik;
memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.
Lembaga ini adalah bagian kekuasaan kehakiman yg memiliki peranan penting di dalam usaha menegakkan konstitusi & prinsip negara hukum sesuai dengan tugas & kewenangannya sebagaimana yg ditentukan dalam uud 1945. Pembentukan mahkamah konstitusi merupakan sejalan dengan dianutnya paham negara hukum di dalam uud 1945. Dalam negara hukum mesti dijaga paham konstitusional.artinya, tidak boleh ada undang-undang & peraturan perundang-undangan lainnya yg bertentangan dengan undang-undang dasar.
Hal tersebut sesuai dengan penegasan bahwa undang-undang dasar sebagai dasar dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di indonesia. Pengujian undang-undang dengan uud 1945 butuh sebuah mahkamah untuk menjaga prinsip konstitusionalitas hukum. Hakim konstitusi terdiri dari sembilan orang yg diajukan masing-masing oleh mahkamah agung, dpr & pemerintah & ditetapkan oleh presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari tiga cabang kekuasaan negara yakni yudikatif, legislatif, & eksekutif.
4. Komisi yudisial (ky)
komisi yudisial (ky) merupakan lembaga negara yg bersifat mandiri & dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan ataupun pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial di dalam struktur kehakiman yang ada di indonesia, adalah supaya warga masyarakat diluar lembaga struktur resmi lembaga parlemen bisa dilibatkan ke dalam proses pengangkatan , penilaian kinerja, & kemungkinan pemberhentian hakim. Hal itu dimaksudkan agar menjaga & menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, dan prilaku hakim untuk mewujudkan kebenaran & keadilan berdasarkan ketuhanan yg maha esa. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial menjalani pengawasan terhadap :
hakim agung & mahkamah agung.
Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yg ada di bawah mahkamah agung, seperti peradilan umum, militer, agama & badan peradilan lainnya.
Hakim mahkamah konstitusi.