Cara Berobat Dengan Bpjs Di Rumah Sakit

Cara Berobat Dengan Bpjs Di Rumah Sakit



Sebagai anggota dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), kalian akan mendapatkan privilege ketika berobat. Hanya saja, masih banyak yg mungkin merasa bingung bagaimana cara berobat dengan menggunakan kartu BPJS yg mereka miliki, terutama soal persiapan & apa saja yg harus dilakukan. Kalian harus mengerti hal ini, apalagi ketika kalian atau anggota keluarga harus dirawat ke rumah sakit.

Cara mengggunakan kartu BPJS sebetulnya mudah. Bawalah kartu tersebut, yg menunjukkan kalian adalah anggota, ketika berobat. Tapi, BPJS adalah program yg melakukan pola rujukan berjenjang. Jadi jika kalian harus dirawat ke rumah sakit, kalian tidak bisa langsung datang begitu saja ke sana & meminta perawatan. Ada persiapan yg harus kalian lakukan.

Saat sudah tiba waktunya untuk dirawat ke rumah sakit, inilah yg harus kalian lakukan kalau ingin biaya ditanggung oleh BPJS :

1. Mendapat surat rujukan

Sebelum pergi ke rumah sakit, kalian harus mendapatkan surat rujukan dari klinik, dokter, ataupun puskesmas dahulu, yg merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan tingkat pertama.

2. Persiapan dokumen

Sesudah mendapatkan surat rujukan, ini yg harus kalian siapkan:

Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi KTP
Fotokopi kartu BPJS
Fotokopi surat rujukan
Kartu BPJS Anda yg asli

3. Minta nomor antrian

Datanglah awal jadi kalian bisa mendapatkan nomor antrian yg ada di awal, kerana ada banyak pengguna BPJS yg juga menunggu layanan. Sesudah mendapatkan nomor, tunggu sampai kalian dipanggil.

4. Mengenai biaya tanggungan

Walau sebagian besar biaya pengobatan & perawatan ditanggung oleh BPJS, tak semua jenis obat ditanggung. Diluar itu, termasuk selisih biaya di dalam soal kelas kamar, harus kalian tanggung sendiri.

Jadi itu dia cara berobat dengan menggunakan kartu BPJS kalau kalian harus dirawat di rumah sakit. Caranya tidak rumit, hanya saja kalian harus bersiap-siap dengan dokumen & antrian yg cukup panjang, & juga beberapa dana pribadi untuk persiapan jikalau ada obat yg tidak ter-cover oleh BPJS. Untuk kasus pasien gawat darurat, maka pasien tersebut boleh langsung dilarikan ke rumah sakit dengan biaya yg akan ditanggung BPJS, tanpa harus lewat tahapan Fasilitas kesehatan pertama.

Share this: